Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Isi surat pernyataan terdiri atas:
a. frasa yang bertanda tangan di bawah ini;
b. kata nama dan jabatan yang membuat pernyataan;
c. alamat pejabat yang membuat pernyataan; dan
d. isi pernyataan.
(2) Awal kalimat isi surat pernyataan yang berisi frasa yang bertanda tangan di bawah ini ditulis di sebelah kiri di bawah frasa surat pernyataan, diawali dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(3) Kata nama ditulis di bawah dan sejajar dengan ungkapan yang bertanda tangan di bawah ini.
(4) Kata jabatan ditulis di bawah dan sejajar dengan kata nama.
(5) Kata alamat ditulis di bawah dan sejajar dengan kata jabatan.
(6) Isi pernyataan ditulis di bawah alamat pejabat yang membuat pernyataan.
Koreksi Anda
