Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuka surat kuasa terdiri atas: a. frasa surat kuasa; dan b. nomor. (2) Frasa surat kuasa ditulis dengan huruf kapital di bawah kepala surat secara simetris. (3) Kata nomor ditulis di bawah dan sejajar dengan frasa surat kuasa, diawali dengan huruf kapital. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id