Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Telaahan staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh staf yang memuat analisis singkat dan jelas suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
(2) Bagian-bagian telaahan staf terdiri atas:
a. kepala telaahan;
b. isi telaahan; dan
c. penutup telaahan.
Koreksi Anda
