Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kata MEMUTUSKAN ditulis dengan huruf kapital tanpa spasi secara simetris, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
(2) Kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, sejajar dengan kata Menimbang dan Mengingat, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
(3) Setelah kata MENETAPKAN dicantumkan nama peraturan yang ditetapkan, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri tanda baca titik.
Koreksi Anda
