Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan adalah naskah dinas yang bersifat mengatur. (2) Jenis peraturan terdiri atas: a. Peraturan Menteri; b. Peraturan Pemimpin perguruan tinggi negeri; dan c. Peraturan Pemimpin unit utama. (3) Bagian-bagian peraturan terdiri atas: a. kepala peraturan; b. judul peraturan; c. pembukaan; d. batang tubuh atau isi; dan e. penutup.
Koreksi Anda