Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan adalah naskah dinas yang bersifat mengatur.
(2) Jenis peraturan terdiri atas:
a. Peraturan Menteri;
b. Peraturan Pemimpin perguruan tinggi negeri; dan
c. Peraturan Pemimpin unit utama.
(3) Bagian-bagian peraturan terdiri atas:
a. kepala peraturan;
b. judul peraturan;
c. pembukaan;
d. batang tubuh atau isi; dan
e. penutup.
Koreksi Anda
