Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuka surat undangan yang berbentuk lembaran surat terdiri atas: a. nomor surat; b. lampiran surat; c. hal surat; d. tanggal surat; dan e. alamat tujuan surat. (2) Pembuka surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda