Koreksi Pasal 151
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kode surat ditulis setelah nomor urut surat dengan urutan kode jabatan atau kode unit organisasi, kode unit kerja, kode RHS apabila bersifat rahasia, kode hal, dan tahun pembuatan surat yang penulisannya masing-masing dibatasi dengan garis miring.
(2) Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Menteri menggunakan kode jabatan.
(3) Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eselon I dengan penyebutan anb. menggunakan kode jabatan Menteri, dibatasi tanda titik dan diikuti kode unit organisasi penanda tangan surat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Surat yang ditandatangani oleh pejabat eselon I dan berasal dari pejabat setingkat di bawahnya menggunakan kode unit organisasi penanda tangan surat, dibatasi tanda titik dan diikuti kode unit kerja asal surat.
(5) Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eselon II dengan penyebutan a.n. menggunakan kode unit organisasi dari pejabat yang diatasnamakan, dibatasi tanda titik dan diikuti kode unit kerja penanda tangan surat.
(6) Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eselon III dengan penyebutan a.n. menggunakan kode unit kerja dari pejabat yang diatasnamakan, dibatasi tanda titik dan diikuti kode nomor urut unit penanda tangan surat.
Koreksi Anda
