Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutup surat keterangan terdiri atas: a. tanggal surat keterangan; b. nama jabatan pejabat yang menandatangani; c. nama pejabat yang menandatangani; d. tanda tangan; e. singkatan NIP; dan f. cap dinas atau cap jabatan. (2) Penutup surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda