Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Derajat surat terdiri atas kilat atau sangat segera, segera, dan biasa. (2) Kilat atau sangat segera adalah derajat surat yang isinya harus segera diketahui penerima surat dan penyelesaiannya harus dilakukan pada kesempatan pertama atau secepat mungkin. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Segera adalah derajat surat yang isinya harus segera diketahui atau ditanggapi oleh penerima surat. (4) Biasa adalah derajat surat yang penyampaian dan penyelesaiannya tidak seperti kilat dan segera.
Koreksi Anda