Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuka surat keterangan terdiri atas; a. frasa surat keterangan; dan b. nomor. (2) Frasa surat keterangan ditulis dengan huruf kapital di bawah kepala surat secara simetris. (3) Kata nomor ditulis di bawah dan sejajar dengan frasa surat keterangan, diawali dengan huruf kapital.
Koreksi Anda