Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala surat perjanjian terdiri atas: a. lambang negara digunakan untuk Menteri dan diletakkan secara simetris, atau lambang unit organisasi untuk pejabat lain diletakkan di sebelah kanan atau kiri atas disesuaikan dengan penyebutan nama instansi; b. nama instansi yang melakukan perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di bawah lambang negara atau lambang kementerian secara simetris; c. judul perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di bawah nama instansi secara simetris; dan d. kata nomor dari para pihak ditulis dengan huruf kapital di bawah judul perjanjian secara simetris. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda