Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Kepala instruksi terdiri atas:
a. lambang negara dan nama jabatan yang dicantumkan secara simetris untuk instruksi Menteri, atau kepala naskah dinas untuk instruksi pejabat lain;
b. kata instruksi dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
e. nama instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
f. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
Koreksi Anda
