Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala instruksi terdiri atas: a. lambang negara dan nama jabatan yang dicantumkan secara simetris untuk instruksi Menteri, atau kepala naskah dinas untuk instruksi pejabat lain; b. kata instruksi dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris; c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris; d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; e. nama instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan f. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
Koreksi Anda