Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis naskah dinas terdiri atas: a. peraturan; b. keputusan; c. instruksi; d. prosedur operasional standar; e. surat edaran; f. surat dinas; g. nota dinas; h. memo; i. surat undangan; j. surat tugas; k. surat pengantar; l. surat perjanjian; m. surat kuasa; n. surat keterangan; o. surat pernyataan; p. surat pengumuman; q. berita acara; r. laporan; s. notulen rapat; dan t. telaahan staf. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bentuk kepala naskah dinas: a. pada kepala naskah dinas Menteri, dicantumkan lambang negara dan nama jabatan secara simetris; b. pada kepala naskah dinas Wakil Menteri dan Staf Ahli Menteri, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup; c. pada kepala naskah dinas Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup; d. pada kepala naskah dinas unit utama selain Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama unit utama, alamat, dan garis penutup; e. pada kepala naskah dinas pusat, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama pusat, alamat, dan garis penutup; f. pada kepala naskah dinas perguruan tinggi negeri, dicantumkan lambang perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan yang ditetapkan dalam statuta, nama Kementerian, nama perguruan tinggi, alamat, dan garis penutup; g. pada kepala naskah dinas Kopertis, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama Kopertis, alamat, dan garis penutup; h. pada kepala naskah dinas UPT, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama UPT, alamat, dan garis penutup, tanpa mencantumkan nama unit organisasi pembinanya; i. lambang Kementerian dicetak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0398/M/1977 dan dicetak berwarna atau hitam putih dengan ukuran tinggi 3 cm dan lebar 3 cm, sebagaimana tercantum pada Nomor 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. nama Kementerian dicetak pada baris pertama, unit organisasi atau UPT dicetak pada baris kedua, masing-masing dicetak dengan huruf kapital; k. unit organisasi atau UPT dicetak lebih tebal daripada nama Kementerian. l. nama unit kerja yang dipimpin oleh pejabat eselon II di lingkungan unit organisasi tidak dicantumkan pada kepala naskah dinas, kecuali unit kerja eselon II di lingkungan unit utama yang lokasinya terpisah dari unit organisasi induknya; m. nama lembaga, fakultas, program pascasarjana, dan unit pelaksana teknis di lingkungan universitas atau institut dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital; www.djpp.kemenkumham.go.id n. nama lembaga, jurusan, program pascasarjana, dan unit pelaksana teknis di lingkungan sekolah tinggi dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital; o. nama jurusan dan unit pelaksana teknis di lingkungan politeknik dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital; p. alamat ditulis lengkap pada baris akhir tanpa singkatan disertai kode pos, telepon, faksimile, dan laman apabila ada; q. kepala naskah dinas ditutup dengan menggunakan garis tebal tunggal; r. jarak garis penutup dari tepi atas kertas 4,5 cm; s. penulisan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 16, unit organisasi atau UPT menggunakan huruf Times New Roman ukuran 14, dan alamat menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12; t. bentuk kepala naskah dinas menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda