Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan keputusan terdiri atas: a. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan; b. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan c. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id