Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pembukaan keputusan terdiri atas:
a. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan;
b. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan
c. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
Koreksi Anda
