Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat, berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalan kedinasan.
(2) Bagian-bagian nota dinas terdiri atas:
a. kepala nota dinas;
b. pembuka nota dinas;
c. isi nota dinas; dan
d. penutup nota dinas.
Koreksi Anda
