Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan. (2) Bagian-bagian surat keterangan terdiri atas: a. kepala surat; b. pembuka surat; c. isi surat; dan d. penutup surat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id