Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Bagian-bagian surat keterangan terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
