Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Awal kalimat isi nota dinas ditulis di bawah dan sejajar dengan kata hal. (2) Pendahuluan, isi pokok, dan kalimat penutup dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda