Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan peraturan terdiri atas: a. frasa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa; b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN peraturan; c. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan d. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id