Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pembukaan peraturan terdiri atas:
a. frasa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN peraturan;
c. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan
d. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
Koreksi Anda
