Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala surat undangan yang berbentuk kartu terdiri atas:
a. lambang; dan
b. nama jabatan yang mengundang.
(2) Lambang negara digunakan jika yang mengundang Menteri, lambang Kementerian digunakan jika yang mengundang pejabat lainnya di luar perguruan tinggi negeri, dan lambang perguruan tinggi negeri digunakan jika yang mengundang pejabat perguruan tinggi negeri.
(3) Nama jabatan yang mengundang dicetak secara lengkap di bawah lambang secara simetris dan dapat ditambah frasa beserta suami/istri.
Koreksi Anda
