Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutup surat pernyataan terdiri atas: a. tanggal surat pernyataan; b. nama jabatan pejabat yang membuat pernyataan; c. nama pejabat yang menandatangani surat pernyataan; d. tanda tangan; e. singkatan NIP; dan f. cap dinas atau cap jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penutup surat pernyataan dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda