Koreksi Pasal 170
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan naskah dinas berupa lembar disposisi.
(2) Lembar disposisi merupakan satu kesatuan dengan naskah dinas yang bersangkutan.
(3) Lembar disposisi berisi petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan surat yang ditulis secara jelas.
Koreksi Anda
