Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan.
2. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Wakil Menteri adalah Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan serta Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan.
6. Staf Ahli adalah Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Unit organisasi adalah unit utama, pusat, dan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Unit utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
9. Pusat adalah Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pusat Arkeologi Nasional.
10. Perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah universitas, institut, sekolah tinggi, dan politeknik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Unit kerja adalah unit yang berada di bawah lingkungan unit organisasi.
12. Unit pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PPPAUDNI), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (BPPAUDNI), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Lembaga Pengembangan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi (BPLPT), Balai Bahasa, Kantor Bahasa, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP), Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan (BPMP), Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan (BPMTVP), Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Balai Konservasi Borobudur, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Balai Arkeologi, Museum Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Basoeki Abdullah, Galeri Nasional, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Koreksi Anda
