Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Kode hal dalam keputusan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum pada Nomor 26 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
