Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Alamat surat dicantumkan pada:
a. sampul surat; dan
b. surat.
(2) Alamat pada sampul surat terdiri atas:
a. singkatan Yth.;
b. nama jabatan;
c. unit kerja; dan
d. alamat lengkap.
(3) Alamat pada surat terdiri atas:
a. singkatan Yth.;
b. nama jabatan;
c. unit kerja; dan
d. alamat, nama kota
(4) Di depan nama jabatan atau gelar pada sampul surat dan/atau surat tidak dicantumkan kata penyapa seperti bapak, ibu, atau saudara.
(5) Bentuk penulisan alamat pada sampul dan surat dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 24 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
