Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(2) Keputusan dan Instruksi Menteri yang telah ditetapkan, dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(3) Peraturan, Keputusan, dan Instruksi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, salinannya ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(4) Salinan Peraturan, Keputusan, dan Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 6a, 6b, dan 6c dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Salinan Peraturan, Keputusan, atau Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 6d dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
