Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan.
Bagian-bagian Laporan terdiri atas:
a. kepala laporan;
b. isi laporan; dan
c. penutup laporan.
Koreksi Anda
