Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. (2) Bagian-bagian surat perjanjian terdiri atas: a. kepala surat perjanjian; b. batang tubuh atau isi; dan c. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 94 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id