Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuka surat edaran terdiri atas:
a. frasa surat edaran;
b. nomor;
c. tentang; dan
d. alamat tujuan surat edaran.
(2) Frasa surat edaran ditulis dengan huruf kapital di bawah kepala naskah dinas secara simetris.
(3) Kata nomor ditulis dengan huruf kapital sejajar dengan frasa surat edaran.
(4) Kata tentang ditulis dengan huruf kapital di bawah nomor dan simetris dengan frasa surat edaran.
(5) Penulisan alamat tujuan surat edaran didahului singkatan Yth., ditulis di bawah sebelah kiri kata tentang, diikuti nama jabatan dan alamat yang dituju tanpa didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
Koreksi Anda
