Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Tata persuratan yang telah ada di lingkungan Kementerian secara bertahap agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini Paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
