Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutup surat pengantar yang berbentuk lembaran surat dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id