Koreksi Pasal 149
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kode bagian, subdirektorat, dan bidang di lingkungan unit organisasi, ditetapkan oleh pemimpin unit organisasi masing-masing.
(2) Kode fakultas, jurusan, lembaga, pusat, biro, bagian, dan UPT di lingkungan perguruan tinggi negeri, ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri masing-masing.
(3) Kode unit pelaksana teknis (UPT) diatur oleh unit organisasi pembinanya masing-masing.
Koreksi Anda
