Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode bagian, subdirektorat, dan bidang di lingkungan unit organisasi, ditetapkan oleh pemimpin unit organisasi masing-masing. (2) Kode fakultas, jurusan, lembaga, pusat, biro, bagian, dan UPT di lingkungan perguruan tinggi negeri, ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri masing-masing. (3) Kode unit pelaksana teknis (UPT) diatur oleh unit organisasi pembinanya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 149 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id