Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penutup laporan terdiri atas:
a. tanggal pembuatan laporan;
b. nama jabatan pembuat laporan;
c. tanda tangan dan cap jabatan atau cap dinas;
d. nama pejabat yang membuat laporan; dan
e. NIP pejabat pembuat laporan.
Koreksi Anda
