Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penandatanganan surat terdiri atas:
a. penandatanganan surat yang ditujukan kepada instansi di luar lingkungan Kementerian;
b. penandatanganan surat yang ditujukan kepada unit organisasi di dalam lingkungan Kementerian; dan
c. Penandatanganan surat yang ditujukan kepada unit kerja di dalam unit organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
