Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Format pengundangan Peraturan Menteri terdiri atas:
a. tempat dan tanggal pengundangan ditulis di sebelah kiri bawah, baris akhir penutup peraturan;
b. nama jabatan pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata diundangkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang mengundangkan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. nama lengkap pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan NIP dan gelar;
e. nomor dan tahun berita negara ditulis dengan huruf kapital sejajar dengan kata diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
