Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Kepala keputusan terdiri atas:
a. lambang negara dan nama jabatan dicantumkan secara simetris untuk keputusan Menteri, atau kepala naskah dinas untuk keputusan pejabat lain;
b. kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris; kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
e. nama keputusan ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Koreksi Anda
