Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang- undangan.
(2) Bagian-bagian instruksi terdiri atas:
a. kepala instruksi;
b. dasar hukum atau latar belakang;
c. batang tubuh atau isi; dan
d. penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
