Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang- undangan. (2) Bagian-bagian instruksi terdiri atas: a. kepala instruksi; b. dasar hukum atau latar belakang; c. batang tubuh atau isi; dan d. penutup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id