Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isi surat keterangan terdiri atas: a. frasa yang bertanda tangan di bawah ini; b. kata nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang memberikan keterangan; c. frasa dengan ini menerangkan bahwa; d. kata nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang diterangkan; dan e. isi keterangan. (2) Awal kalimat isi surat keterangan ditulis di sebelah kiri di bawah frasa surat keterangan, diawali dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 108 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id