Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Isi notulen rapat terdiri atas:
a. nama rapat;
b. hari/tanggal rapat;
c. waktu rapat;
d. susunan acara rapat;
e. pimpinan rapat yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan pencatat/notulis;
f. peserta rapat;
g. persoalan yang dibahas;
h. tanggapan peserta rapat; dan
i. kesimpulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
