Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kode jabatan merupakan tanda jabatan dari pejabat yang menandatangani surat.
(2) Kode unit organisasi dan unit kerja merupakan tanda dari unit organisasi dan unit kerja yang membuat atau mengeluarkan surat.
(3) Kode hal merupakan tanda dari hal atau subjek surat.
Koreksi Anda
