Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat tugas adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.
(2) Surat tugas dapat berbentuk lembaran surat atau kolom.
(3) Bagian-bagian surat tugas terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
Koreksi Anda
