Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penulisan alamat tujuan surat didahului frasa yang terhormat disingkat Yth. kemudian nama jabatan atau nama orang yang dituju.
(2) Singkatan Yth. ditulis di bawah kata hal.
(3) Nama tempat pada alamat yang dituju tidak didahului kata depan di.
Koreksi Anda
