Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuka memo terdiri atas:
a. kata memo;
b. tujuan memo; dan
c. asal memo.
(2) Kata memo ditulis di bawah dan simetris dengan kepala memo, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menggunakan huruf kapital.
(3) Tujuan memo didahului dengan frasa yang terhormat disingkat Yth.
ditulis di sebelah kiri di bawah kata memo dan diikuti tanda baca titik dua.
(4) Asal memo didahului dengan kata dari, ditulis di bawah dan sejajar dengan singkatan Yth., serta diikuti tanda baca titik dua.
Koreksi Anda
