Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Kepala peraturan terdiri atas:
a. lambang negara dan tulisan nama jabatan dicantumkan secara simetris untuk peraturan menteri atau kepala naskah dinas untuk peraturan pejabat lain;
b. kata peraturan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
e. nama peraturan ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Koreksi Anda
