Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Konsiderans Mengingat memuat dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan berisi peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
(2) Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantumannya perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan, jika tingkatannya sama, disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
(3) Pencantuman UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilengkapi dengan Nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
(4) Pencantuman Peraturan Menteri dilengkapi dengan Nomor Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
