Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 160

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penulisan dan pencantuman anb. (atas nama beliau), a.n. (atas nama), u.b. (untuk beliau), apb. (atas perintah beliau), a.p. (atas perintah), wks. (wakil sementara), plt. (pelaksana tugas), plh. (pelaksana harian), dan u.p. (untuk perhatian) ditentukan sebagai berikut: a. anb. ditulis dengan huruf kecil, diakhiri titik, dan digunakan jika Menteri menguasakan penandatanganan surat kepada pejabat setingkat di bawahnya atau pejabat eselon I unit utama; b. a.n. ditulis dengan huruf kecil, masing-masing diakhiri titik, digunakan hanya jika yang berwenang menandatangani surat mendelegasikan penandatanganan surat kepada pejabat setingkat di bawahnya; c. u.b. ditulis dengan huruf kecil, masing-masing diakhiri titik, digunakan jika pejabat yang diberi kuasa menandatangani surat memberikan kuasa lagi kepada pejabat setingkat di bawahnya; www.djpp.kemenkumham.go.id d. apb. ditulis dengan huruf kecil semua dan diakhiri titik, digunakan jika Menteri menguasakan penandatangan surat kepada pejabat di bawahnya; e. a.p. ditulis dengan huruf kecil, masing-masing diakhiri titik, digunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat memberikan kuasa kepada pejabat di bawahnya; f. wks. ditulis dengan huruf kecil, diakhiri titik, digunakan jika seorang pejabat belum ditunjuk penggantinya atau berhalangan untuk waktu tertentu karena tugas dinas, atau cuti, untuk sementara penandatangan surat dilakukan oleh pejabat yang setingkat dengan eselonnya; g. plt. ditulis dengan huruf kecil, diakhiri titik, digunakan untuk seorang pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan, tetapi belum ditunjuk secara definitif; h. plh. ditulis dengan huruf kecil, diakhiri titik, digunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat berhalangan untuk waktu tertentu karena tugas dinas, menguasakan penandatangan surat kepada pejabat setingkat di bawahnya selama pejabat tersebut tidak berada di tempat; i. u.p. ditulis dengan huruf kecil, masing-masing diakhiri titik, digunakan atau ditujukan kepada seseorang atau pejabat teknis yang menangani suatu kegiatan atau suatu pekerjaan tanpa memerlukan kebijakan langsung dari pimpinan pejabat yang bersangkutan.
Koreksi Anda