Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat pernyataan adalah naskah dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
(2) Bagian-bagian surat pernyataan terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
Koreksi Anda
