Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat dinas adalah naskah dinas yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagian-bagian surat dinas terdiri atas:
a. kepala surat;
b. pembuka surat;
c. isi surat; dan
d. penutup surat.
Koreksi Anda
