Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isi surat kuasa terdiri atas: a. frasa yang bertanda tangan di bawah ini; b. kata nama dan jabatan pemberi kuasa; c. frasa dengan ini memberi kuasa kepada; d. kata nama dan jabatan penerima kuasa; dan e. kewenangan pemberi kuasa. (2) Frasa yang bertanda tangan di bawah ini ditulis di sebelah kiri di bawah kata nomor, diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma. (3) Pemberi kuasa didahului kata nama ditulis di bawah dan sejajar dengan awal frasa yang bertanda tangan di bawah ini. (4) Jabatan pemberi kuasa didahului dengan kata jabatan, ditulis di bawah dan sejajar dengan kata nama. (5) Frasa dengan ini memberi kuasa kepada ditulis di bawah dan sejajar dengan kata jabatan. (6) Penerima kuasa didahului kata nama ditulis di bawah dan sejajar dengan awal frasa dengan ini memberi kuasa kepada. (7) Jabatan penerima kuasa didahului dengan kata jabatan ditulis sejajar dengan kata nama. (8) Rincian kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa ditulis di bawah nama jabatan penerima kuasa dan sejajar dengan kata jabatan.
Koreksi Anda