Koreksi Pasal 163
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Cap jabatan Menteri, cap dinas wakil menteri, cap dinas staf ahli menteri, cap dinas unit organisasi, dan cap dinas unit pelaksana teknis, dibuat dengan bentuk lingkaran dengan ukuran yang sama, sedangkan khusus cap jabatan dan cap dinas di lingkungan perguruan tinggi negeri berbentuk segi lima sama sisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kerangka cap jabatan dan cap dinas yang berbentuk lingkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai garis lingkaran ganda yang terdiri atas garis lingkar luar dan garis lingkar dalam serta empat rongga.
(3) Garis lingkar luar berukuran 45 mm dan garis lingkar dalam berukuran 30 mm.
(4) Garis lingkar luar cap jabatan Menteri, cap dinas Kementerian, dan cap dinas unit utama dibuat dengan garis lingkar ganda dan garis lingkar paling luar dibuat lebih tebal daripada garis lingkar luar bagian dalam.
(5) Garis lingkar cap dinas pusat, cap dinas kopertis, dan cap dinas unit pelaksana teknis dibuat dengan garis lingkar tunggal dan garis lingkar luar dibuat lebih tebal daripada garis lingkar dalam.
(6) Cap jabatan dan cap dinas perguruan tinggi negeri yang berbentuk segi lima sama sisi dibuat dengan garis lengkung ke luar dengan sudut 72 derajat dalam posisi berdiri dan berukuran garis tengah lingkaran 40 mm.
(7) Garis lengkung ke luar dibuat dengan garis ganda dan garis luar lebih tebal daripada garis dalam.
Koreksi Anda
