Pasal 1
(1) Institut Agama Islam Negeri Surakarta yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.